Opini
Terbuka itu ASIK
Pandemi Covid-19 tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup provinsi serta kabupaten kota
Oleh: Suaeb Qury
Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat
TRIBUNLOMBOK.COM - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) 9 Desember 2021 dihadiri Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.
Hadir juga para bupati dan wali kota serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BUMD di NTB.
Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB
Baca juga: Binda NTB Turun Percepat Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dompu Mulai Antusias
Untuk tahun 2021 Monev KIP komisi informasi Nusa Tenggara Barat luar biasa informatifnya. Sebanyak 1,6 miliar orang menonton di berbagai media sosial.
Pandemi Covid-19 tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup provinsi serta kabupaten kota untuk tetap melayani dan menyediakan informasi yang cepat,mudah dan tidak berbiaya.
Kilas balik beberapa penganugerahan keterbukaan informasi publik dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah lembaga badan publik dan non badan publik, mencapai 100.
Termasuk di dalamnya ada desa, partai politik dan puskesmas, sekolah,serta perguruan tinggi) yang dijadikan lokus dalam monitoring dan evaluasi (monev).
Sedangkan pada tahun 2021 ini, komisi informasi hanya melibatkan 55 OPD,BUMN dan badan publik kabupaten dan kota se-NTB.
Hal ini tentu saja disebabkan oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi, yakni karena kondisi Covid-19 dan refocusing anggaran di semua lembaga negara.
Namun, untuk menjamin monev KI tentang KIP, maka para ahli dan pakar menjadi kunci utama juga untuk hasil monev 2021, bisa dipertanggungjawabkan dan profesional serta akurat.
Begitu juga dengan keseriusan pemerintah daerah provinsi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik di tingkat OPD PPID lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dan BUMND sudah menunjukkan hasil maksimal.
Selain itu a komitmen para bupati dan wali kota se-NTB membina dan memastikan PPID OPD Kabupaten Kota untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat.
Komitmen mengimplematasikan UU 14 2008 KIP dan PP 61 2010, Permendagri 35 dan 52 2010 dan Perki 1 2021.
Berpedoman pada segala produk hukum yang ada tentang keterbukaan informasi publik, asas dan tujuan monev secara umum dilakukan secara efektif, efisien dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Monev juga menjadi tolak ukur bagi KI melakukan pemeringkatan KIP serta kepatuhan badan dalam melaksanakan KIP.
Sejak pelaksanaan monev tahun 2018 sampai 2021, trennya menggembirakan bagi publik.
Pada tahun 2019-2020, monev OPD dan OPD Kabupaten serta BUMD meningkat persentasenya. Tahun 2019 sebesar 25 persen informatif dan tahun 2020 mencapai 30.6 persen.
Alhamdulilah pada tahun 2021 mencapai 50,6 persen dan paralel dengan pencapaian peringkat 3 informatif nasional dan peringkat 6 indeks keterbukaan informasi publik. NTB melampaui DKI,Jawa Barat dan Jawa Timur serta DIY.
Ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang harmonis Dinas Kominfotik /PPID Utama dengan Komisi Informasi NTB.
Lompatan dan progres yang cukup dinamis ini, tentu berkaca dari tahun sebelumnya dari 16 OPD yang informatif, tahun 2021 jumlah OPD yang informatif yakni 26 informatif, menuju informatif 7 dan cukup informatif 8 OPD, kurang informatif 2 serta tidak informatif 1.
Hal yang sama juga terjadi di PPID kabupaten kota dari 10 kabupaten kota yakni informatif 7,menuju informatif 2 dan kurang informatif 1. Selain itu, BUMND 1 informafif dan 1 tidak informatif
Untuk tetap menjaga konsistensi dan keberlangsungan, maka diperlukan gerakan yang kami sebut dengan "keterbukaan informasi itu ASIK" yakni akuntabel, simpel, inovatif dan kolaboratif.
Bila mengelola badan publik dengan ASIK, tentu akan mempermudah masyarakat mengakses informasi dan dokumen yang bukan rahasia negara atau yang dikecualikan.
Sebut saja cara penyelenggara negara atau pejabat publik menyampaikan informasidengan simpel diberbagai media sosial dan media lainnya.
Begitu juga dengan pejabat publik yang berinovasi melayani dan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengunakan teknologi informasi.
Pun membangun jejaring dan komunikasi dengan semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan penguatan akan pentingnya informasi publik dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ke depan kami berharap kepada gubernur/wakil gubernur memberi tugas tambahan serta reward bagi PPID OPD yang secara berturut-turut dan berhasil mempertahankan peringat informatif serta sungguh-sungguh beranjak naik dari cukup dan kurang informatif menuju dan informatif.
Semoga kesungguhan dan komitmen gubernur dan wakil gubernur menjadi penyemangat bagi para kepala OPD yang tidak punya niat atau sama sekali tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi.
Bukankah dengan kita membuka diri dan membuka informasi bagi publik itu, menghindarKan kita semua dari kemungkinan meyalahgunakan wewenang dan jabatan?
Hal yang sama dikatakan oleh John Naisbitt bahwa kekuatan hari ini bukan lagi ditentukan oleh segelintir orang dan orang yang punya uang,melainkan yang menguasai informasi.
Beli terasi naik sepeda listrik
badan publik naik informatif,
kami ucapkan terima kasih.
Bayar pajak minta resi,
segera simpan dalam laci
Jika sengketa informasi
lapor ke komisi informasi
(*)