Jokowi Memahami Kegelisahan Masyarakat Mengenai Sanksi Pidana dalam UU ITE
Oleh karena itu ia telah menginstruksikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasi dalam perkara ITE.
Pemerintah Indonesia, kata dia, perlu meratifikasi protokol pilihan atau optional protocol anti-penyiksaan. Dengan demikian, kata dia, semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta membangun mekanisme pencegahan nasional.
"Komitmen kepolisian dan penegak hukum mesti diapresiasi dan didukung agar penyiksaan, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya dapat dicegah dan dikurangi," kata Taufan.
Di sisi lain, kata dia, pendidikan HAM bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkatkan oleh Komnas HAM bekerja sama dengan kedua insitiusi tersebut.
"Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional namun tetap menghormati prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan.
Selain itu, kata dia, penanganan sistem pemidanaan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan juga diperlukan dan harus menjadi komitmen kita bersama sehingga penegakan hukum bisa lebih baik lagi ke depannya dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Berdasarkan survei nasional yang diadakan Komnas HAM pada Oktober 2021 dengan 1200 responden di 34 provinsi di Indonesia, kata dia, menunjukkan lebih dari 80 persen responden setuju dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Hal ini menjadi penting untuk kita respon terutama oleh lembaga penegak hukum agar hak memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara," kata dia. (taufikgita/tribunnetwork/cep)