Jokowi Memahami Kegelisahan Masyarakat Mengenai Sanksi Pidana dalam UU ITE
Oleh karena itu ia telah menginstruksikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasi dalam perkara ITE.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko widodo (Jokowi) mengaku dirinya sangat memahami kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat oleh adanya sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu ia telah menginstruksikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah edukasi dan persuasi dalam perkara ITE.
"Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat 10 Desember 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Selesai dan Waspadai Ancaman Omicron
Baca juga: Jokowi Heran Lihat Tingkah Kapolda-Kapolres Sowan ke Pimpinan Ormas Pelanggar Hukum
Presiden meminta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Namun ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan dengan bertanggungjawab.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Presiden Jokowi tidak setuju adanya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, atas dukungan DPR, Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
"Telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," katanya.
Selain itu dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujar Jokowi.
Kekerasan Aparat
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyoroti kekerasan aparat saat menyampaikan laporannya di hadapan Presiden Joko Widodo pada acara yang sama.
Komnas HAM, kata Taufan, masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan.
Padahal, kata dia, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan perbuatan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia pada tahun 1998.
"Kekerasan aparat masih menjadi catatan penting situasi hak asasi manusia di Indonesia," kata Taufan.