Novel Baswedan Bersedia Menjadi ASN Polri, Delapan Orang Rekannya Menolak
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Dia juga telah membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Saya posisi menerima (jadi ASN Polri)," kata Novel di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Desember 2021.
Baca juga: Novel Baswedan dan 56 Orang Rekannya Segera Diangkat Menjadi ASN
Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Begini Tanggapan Novel Baswedan
Novel menjelaskan mayoritas eks pegawai KPK juga menerima tawaran menjadi ASN Polri. Ia ingin berkontribusi membantu masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia.
"Kenapa kami memilih itu pada akhirnya, kita tahu ya belakangan ini masalah korupsi, fenomena korupsi banyak terjadi. Bahkan bisa dikatakan massif, banyak dan nilainya pun semakin lama kalau kita lihat semakin besar-besar," ujarnya.
Novel menyebutkan upaya pemberantasan korupsi pun menurun seiring pelemahan di KPK.
Hal itu terbukti dari upaya pimpinan lembaga anti-rasuah yang tak menunjukkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.
"Kita dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan di mana upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Novel mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menunjukkan kesungguhannya memberantas korupsi bersama eks pegawai KPK.
"Ketika saya melihat atau paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan. Dan meminta kami untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," katanya.
Menolak
Di antara delapan orang yang menolak menjadi ASN Polri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan mantan penyelidik Rieswin Rachwell.
Rasamala memilih jadi dosen di Universitas Parahyangan. "Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," katanya.
Rasamala mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri. Dirinya juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.
"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu, saya siap saja membantu terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," katanya.
Sementara Rieswin lebih memilih jalan sebagai penggiat anti korupsi bersama aktivis lainnya. Ia menilai jalan ini yang akan diperjuangkannya membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rieswin mengungkapkan dirinya bergabung ikut seleksi dan lulus sebagai penyelidik KPK pada 2017 lalu. Namun, dia justru didepak karena dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Akhirnya aku dipecat dari KPK karena TWK itu ya udah, anggap aja di masa lalu. Aku memilih untuk lebih bebas mengadvokasi pemberantasan korupsi di jalan lain," katanya.
Rieswin memastikan dirinya terus akan mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hak asasi manusia (HAM) soal pemecatan 57 eks pegawai KPK.
"Aku dan teman-teman yang memilih di Polri maupun yang tidak, akan tetap mengawal dan mengadvokasi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal pelanggaran administrasi dan HAM di TWK KPK itu. Karena rekrutmen ASN oleh Polri bukan berarti permasalahan-permasalahan itu selesai," katanya.
Uji Kompetensi
Sebelumnya Kepolisian RI menyatakan telah menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hasilnya, delapan orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) delapan orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK. Tiga orang tidak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada empat eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri. "Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," katanya.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan seleksi kompetensi yang bakal dijalankan eks pegawai KPK tak pengaruhi kelulusannya menjadi ASN Polri.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi.
Dedi menjelaskan uji kompetensi tak pengaruhi kelulusan. "Ini hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Dedi mengatakan, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021). (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)