Kabar Artis
Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas Sean, Polisi Ungkap Alasannya
Kasus dugaan penganiayaan ditutup, pihak Nicholas Sean siap kawal kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut update kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Ayu Thalia.
Kini, polisi resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Ayu Thalia sendiri merupakan seorang selebgram.
Ia sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Tuduhannya adalah dugaan penganiayaan.
Baca juga: Ahok Dukung Propam Hukum Adik Istrinya yang Pacaran Pakai Mobil Patroli : Harus Tegas
Baca juga: Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas, Ahok Akui Sang Oknum Adik Ipar: Saya Tak Ikut Campur

Laporan itu diberikan pada Agustus 2021.
Tak lama berselang, Nicholas Sean Purnama lalu melaporkan balik Ayu Thalia.
Tuduhan yang ia pakai adalah pencemaran nama baik.
Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan". , berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Bripda AB Pacaran Pakai PJR Ternyata Adik Puput Nastiti, Ahok Tak Ikut Campur: Hukuman Harus Tegas
Tak ada unsur pidana
Pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.
"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021)..
Konsekuensi hukum
Pihak Nicholas Sean Purnama memastikan akan ada konsekuensi hukum untuk Ayu Thalia setelah laporannya dihentikan.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.
Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy berharap agar laporannya soal kasus pencemaran nama baik segera diproses oleh kepolisian.
Baca juga: Total Harta Kekayaan Ahok Capai Rp 59,3 Miliar, Ada Kenaikan saat Jabat Komisaris Utama Pertamina
Perjalanan kasus
Perjalanan kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama dimulai dari laporan yang dibuat pada 27 Agustus 2021.
Di dalam laporan polisi itu, Ayu menyatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.
Saat membahas hubungannya dengan Sean di kawasan Pluit itu, Ayu merasa mendapat kekerasan..
Karena kekerasan yang dialami Ayu, ia berobat di RS Atmajaya dan membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
Ayu Thalia mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti untuk menjebloskan anak Ahok itu ke penjara atas ulahnya.
Tak lama setelah itu, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik.
Pihak Sean juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia.
Artikel lainnya terkait Nicholas Sean
(Kompas/ Ady Prawira Riandi)