Kabar Artis

Desak Aldi Bragi Tentukan Nafkah, Pengacara Ririn Dwi Ariyanti: 'Jangan Sampai Zalimi Kedua Pihak'

Ririn Dwi Ariyanti melalui kuasa hukumnya, Andriansyah Tiawarman, mendesak Aldi Bragi untuk segera menetapkan besaran nafkah iddah dan mu'tah.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id
Ririn Dwi Ariyanti melalui kuasa hukumnya, Andriansyah Tiawarman, mendesak Aldi Bragi untuk segera menetapkan besaran nafkah iddah dan mu'tah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Proses perceraian antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih berlanjut.

Sidang cerai keduanya kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan kesimpulan dari majelis hakim.

Namun, sidang terpaksa harus ditunda hingga 16 Desember 2021.

Alasannya karena Aldi Bragi belum menentukan besaran nafkah iddah dan mu'tah untuk Ririn Dwi Ariyanti.

Sontak, hal tersebut membuat Ririn mendesak agar besaran nafkah segera ditentukan. 

Baca juga: Rumah Tangga dengan Aldi Retak Sejak 2016, Ririn Dwi Ariyanti Bantah Ada Orang Ketiga: Beda Prinsip

Baca juga: Kini Cerai dari Aldi Bragi & Sepakat Urus Anak Bersama, Berikut Perjalanan Cinta Ririn Dwi Ariyanti

Ririn dan Aldi Bragi di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Ririn dan Aldi Bragi di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). (KOMPAS.com/Ririn dan Aldi Bragi)

Menurut pengacara Ririn, jangan sampai keputusan menzalimi kedua belah pihak.

Pihaknya juga mulai bicara soal hak asuh anak.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Ririn Dwi Ariyanti Fokus Dapatkan Hak Anak dan Minta Aldi Bragi Segera Putuskan Nafkah",berikut ulasan selengkapnya.

Baca juga: Kini Cerai dari Aldi Bragi & Sepakat Urus Anak Bersama, Berikut Perjalanan Cinta Ririn Dwi Ariyanti

Desak segera tentukan nafkah

Ririn Dwi Ariyanti melalui kuasa hukumnya, Andriansyah Tiawarman, mendesak Aldi Bragi untuk segera menetapkan besaran nafkah iddah dan mu'tah.

Pasalnya, proses persidangan bisa berjalan cepat apabila Aldi Bragi sudah menetapkan angka nominal yang siap dibayarkan sebagai nafkah.

"Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim.

Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar.

Jadi, jangan sampai menzalimi kedua pihak," ucap Andriansyah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved