Tempat Wisata Boleh Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang pengelola destinasi wisata untuk buka.

Editor: Dion DB Putra
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melihat produk ekonomi kreatif NTB di Lombok Epicentrum Mall Mataram, Kamis 4 November 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Tempat wisata boleh buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Baca juga: Menteri Sandiaga Ingatkan Penyelenggaraan WSBK di Mandalika Harus Sesuai Prokes COVID-19

Baca juga: Kagum Lihat Produk Ekonomi Kreatif NTB, Ini Saran Sandiaga Uno bagi Pelaku Usaha Jelang WSBK

"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022," kata Sandiaga, Selasa 30 November 2021.

Sandiaga menjelaskan, Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut di antaranya memuat ;

a) Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b) Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

c) Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," tutur Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang pengelola destinasi wisata untuk buka.

"Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ucap Sandiaga.

Sandiaga menyampaikan pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan karantina pasca kemunculan varian Omicorn yang disebut lebih menular dari varian Delta.

Namun, ia menegaskan alternatif kebijakan itu tetap atraktif bagi wisatawan mancanegara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved