Kronologi Pemuda Keroyok dan Tusuk Remaja di Bandung, Bermula dari Gelas Kopi Tak Sengaja Tertendang
Seorang remaja di Bandung dikeroyok dan ditusuk hanya karena tak sengaja menendang gelas kopi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus perkelahian berujung penusukan terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Perkelahian itu dilakukan oleh sekelompok pemuda.
Akibat dari insiden tersebut, seorang remaja berinisial MI (15) tewas.
Dua kelompok pemuda yang bersitegang, yakni VS (19), IA (18), dan S (22); lalu MI (15) dan TM (16).
Kini, kasus tersebut telah ditangani pihak berwajib.
Menurut polisi, kelompok yang berkelahi adalah pelajar.
Baca juga: Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Baca juga: Cuci Muka Saat Hadiri Pesta Kades, Pria di Kupang Tiba-tiba Dikeroyok Kerabat & Teman-temannya

Lalu, ada juga yang putus sekolah.
Insiden ini terjadi pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin.
Ia mengatakan, kejadian ini bermula saat VS meminjam jarum pembuka sim card ponsel kepada MI.
Baca juga: Kakaknya Dituding Aniaya & Hina Ibu Gigi Hadid, Adik Zayn Malik: Karma Akan Datang ke Semua Orang
Saat itu, MI dan kawannya sedang nongkrong sambil minum kopi. MI mengaku tak memiliki benda tersebut.
"Salah satu orang dalam kelompok korban menyampaikan bahwa yang ada hanya tusuk sate saja," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Ketika hendak pergi, VS tak sengaja menendang gelas kopi salah satu kawan korban. Kejadian itu menimbulkan ketegangan antara dua kelompok.
Perkelahian berujung penusukan

Saat hendak membubarkan diri, dua kelompok itu berkelahi.
MI yang membonceng temannya, dikejar dan dipepet di Jalan Aceh oleh VS dan kawan-kawannya.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," ucap Asep.
Kawan korban, TM, yang hendak membantu MI, juga diserang oleh kelompok VS. TM turut menjadi sasaran penusukan.
"Korban (MI) meninggal dibawa ke rumah sakit, sedang korban TM bisa diselamatkan," tuturnya.
Asep menjelaskan, dua kelompok ini sebelumnya juga pernah bertikai.
Baca juga: Tak Terima Istri Digoda, Pria di Banjarmasin Keroyok Pemuda Hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
"Sebelumnya juga dua kelompok ini juga pernah terjadi bersitegang di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke situ," ungkapnya.
Pelaku ditangkap
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku penusukan.
Mereka dibekuk pada 24 Oktober 2021 di rumah masing-masing.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.
"Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga sehingga mereka gunakan pisau itu," beber Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Pria di Blitar Aniaya Istri Hingga Tewas
Kasus pembunuhan terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial EN (47).
EN diketahui berprofesi sebagai penjual jamu keliling.
Sementara pelakunya merupakan suami korban berinisial S.
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar bahkan sudah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya EN tersebut.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Sendiri, Bermula dari Santet Gagal
Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti

Rekonstruksi dilakukan pada hari Senin (15/11/2021).
Hal tersebut dilakukan di rumah korban, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
S dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Sebanyak 45 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Ayah Tiri di Sidoarjo Diduga Bunuh Balita: Sebut Korban Jatuh, Warga Curigai Memar di Tubuh Jenazah
Dalam rekonstruksi itu terungkap, korban sempat mengumpat kepada tersangka yang sedang shalat maghrib pada Rabu (6/10/2021).
Kepala Satreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kata-kata kasar yang disampaikan korban itu merupakan hal penting dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik.
Meskipun, kata Yudo, hal itu hanya didasarkan pada keterangan dari tersangka karena saat itu hanya ada EN dan S di rumah.
"Korban mengatai tersangka 'tuwek goblok (tua bodoh)' ketika tersangka sedang shalat maghrib," ujar Yudo kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Yudo menjelaskan, kata-kata kasar itu disampaikan korban karena tersangka tak mematikan pompa sehingga air meluber ke lantai dapur.
Setelah shalat, S mengepel dan membersihkan air yang meluber di lantai dapur. Sementara EN masih terus memarahi S.
Adegan itu diperagakan pada awal rekonstruksi di TKP, dimulai dengan adegan pertama ketika S menyalakan pompa air, melakukan wudhu, dan kemudian menunaikan shalat.
Pada adegan selanjutnya, usai mengepel dapur, S tiduran di kursi ruang tengah di depan pesawat televisi.
S kemudian tertidur dan baru terbangun pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saat terbangun, tersangka pelaku teringat lagi peristiwa sore harinya dan masih merasakan sakit hati," ujar Yudo.
Baca juga: Wanita di Klaten Diracun: Pelaku Incar Suami Korban, Cemburu Istri Dibonceng & Ngaku Diancam Dibunuh
Terdorong oleh sakit hati itu, muncul niat di pikiran S untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya istrinya.
S mengambil alu kayu yang biasa dipakai istrinya untuk menumbuk ramuan jamu dan memukulkan kayu itu ke pelipis sebelah kiri istrinya sebanyak tiga kali.
S memukul EN yang tertidur di ranjang dengan tangan yang masih memegang ponsel.
Menurut Yudo, kata-kata kasar itu hanya pemicu dari kecemburuan dan kekesalan S terhadap EN yang terakumulasi selama bertahun-tahun.
Ketika peristiwa tragis itu terjadi, S dan EN sudah delapan bulan pisah ranjang.
Hal itu terjadi karena hubungan mereka yang renggang sejak S menjalani operasi prostat beberapa tahun lalu.
S menolak menceraikan EN dengan konsekuensi menanggung kecemburuan selama bertahun-tahun.
Usai memukul EN, S sempat duduk terdiam di teras rumahnya selama 15 menit karena menyesal. S lalu pergi ke sungai yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumahnya.
S berniat melarikan diri namun terpeleset di plengsengan sungai dan pingsan akibat kepalanya membentur beton dam sungai.
Sebelumnya, EN ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamarnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis dini hari (7/10/2021).
Anak keduanya, R, yang mengetahui pertama kali kondisi EN saat dirinya baru pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB. Pada saat itu, S tidak berada di rumah seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar, Terungkap Korban Sempat Mengumpat Tersangka".
Baca juga: Santet Tak Berhasil, Istri di Jabar Sewa 7 Pembunuh untuk Habisi Suaminya, Kini Menyesal & Khilaf
S baru ditemukan warga sekitar 5 jam kemudian pada pagi hari dalam posisi tidak sadarkan diri di sebuah aliran sungai yang kering sekitar 200 meter dari tempat kejadian.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap EN.
Aparat menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel lainnya terkait pembunuhan
(Kompas/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)