Tak Mau Disalahkan, Riri Khasmita Ngaku Bagikan Uang Penjualan Tanah ke Nirina Zubir & Kakaknya
Bahkan ia mengaku telah mentransfer uang hasil penjualan tanah kepada Nirina dan saudara-saudaranya.
Riri mengaku dipercaya oleh almarhumah dan anak-anaknya untuk membalik nama enam aset tanah karena saat itu almarhumah sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Kini Riri Mengaku Disekap
Riri Khasmita Nirina Zubir melaporkan Fadhlan Karim ke polisi.
Ia menggunakan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang saat melaporkan Fadhlan.
Perlu diketahui, Riri merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina yang terjerat kasus mafia tanah.
Sementara Fadhlan adalah kakak dari Nirina Zubir.
Rencananya, polisi akan memeriksa Riri pada hari Kamis (25/11/2021) terkait masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Baca juga: Balik Nama Aset Tanah Ibu Nirina Zubir, Eks ART: Buat Bayar Pajak, Anaknya Gak Ada yang Peduli
Baca juga: Ganti Nama Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Raup Keuntungan Hingga Rp 17 Miliar

Ia menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pelapor yakni Riri Khasmita.
"Jadi bukan (soal) laporan lagi.
Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ungkap Avrilendy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
"Tetap langkah awal kami klarifikasi pelapor dulu.
Rencananya besok ya, tapi kami masih koordinasi dengan penyidik Polda," lanjut Avrilendy.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Emosi Nirina Zubir Bercampur Aduk: Jangan Mudah Percaya Sama Orang!
Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita telah melaporkan Fadhlan Karim ke polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Riri, Syahruddin mengatakan, kliennya mengaku disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.