Kabar Artis

Tantang Dhena Buktikan Tuduhan Selingkuh, Pihak Jonathan Frizzy: Kalau Tak Bisa, Berarti Omongan Aja

Tanggapi tuduhan selingkuh Dhena Devanka, pihak Jonathan Frizzy: 'Silakan dibuktikan soal tudingan ada wanita idaman lain.'

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Jonathan Frizzy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dhena Devanka sempat menuding suamiya, Jonathan Frizzy, memiliki hubungan gelap.

Mengenai tudingan tersebut, pihak pria yang akrab disapa Ijonk menantang sang istri.

Ia meminta Dhena untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Perlu diketahui, Dhena memang sempat menyebut ada orang ketiga dalam rumah tangganya.

Menurutnya, hal itu yang membuat hubungannya dengan Ijonk berantakan.

Tantangan itu disebutkan oleh Sinarta Bangun, kuasa hukum Ijonk.

Baca juga: Walau Berdamai, Jonathan Frizzy Akui Susah Rujuk dengan Dhena Devanka: Tak Bisa Dipersatukan Lagi

Baca juga: Meski Mantap Bercerai, Dhena & Jonathan Frizzy Masih Tinggal Serumah, Akui Belum Ingin Angkat Kaki

Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis ;23/9/2021).
Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis ;23/9/2021). (KOMPAS.com/REVI C RANTUNG)

"Itulah awal pertama mungkin teman-teman tahu, kita juga sudah coba apa di dalam gugatan penggugat, mengenai kejadian kan mungkin teman-teman sudah tahu cerita ada wanita idaman lain, silakan buktikan," katanya.

"Kalau memang tidak terbukti di persidangan, berarti tidak ada dong.

Karena kita berbicara, membuat dalil, harus membuktikannya.

Kalau tidak ada, ya berarti hanya omongan saja," ujar Sinarta lagi.

Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tudingan Orang Ketiga hingga Jarang Pulang, Akui Tak Harmonis Sejak 2018

Sidang cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Pekan depan, sidang kembali berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat atau Dhena Devanka.

"Sidang besok itu yang utama saksi penggugat.

Kami sebagai terggugat hanya mengikuti saja.

Karena bagaimanapun yang dibuktikan di penggugatnya," kata Imran Sinulingga, kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved