Upah Minimum Provinsi NTB Naik Rp 23 Ribu Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022, naik 1,07 persen atau sebesar Rp 23 ribu

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PEKERJA: Para pekerja di kawasan ekonomi khusus Mandalika tengah menyelesaikan pekerjaan infrastruktur pendukung di Sirkuit Mandalika, Selasa (9/11/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022, naik 1,07 persen atau sebesar Rp 23 ribu.

Kepastian itu didapatkan dari hasil sidang Dewan Pengupahan Penetapan UMP tahun 2022, di kantor gubernur NTB, Selasa (16/11-2021).

Sidang tersebut memutuskan, besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.

Terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 dibandingkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.

Baca juga: Kehidupan Malam di Mandalika Bergairah Lagi Menjelang Balap Superbike

Penetapan tersebut menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, perhitungan UMP tahun 2022 menggunakan formula yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

KONSTRUKSI: Para pekerja dan alat berat memulai tahap konstruksi proyek MUTIP di kawasan The Mandalika, Kamis (5/8/2021). (Dok. ITDC)
KONSTRUKSI: Para pekerja dan alat berat memulai tahap konstruksi proyek MUTIP di kawasan The Mandalika, Kamis (5/8/2021). (Dok. ITDC) ((Dok. ITDC))

Formula ini menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data itu disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Buruk di NTB Kamis 18 November 2021, Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi

Formula batas atas dan batas bawah ini ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah.

"Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah," katanya.

Formula baru ini juga mengurangi perdebatan panjang yang biasanya terjadi antar pihak setiap pembahasan UMP.

"Penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," katanya.

Secara normatif telah dijabarkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada pun variabel-variabel yang masuk menjadi indikator penetapan upah minimum provinsi adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III),  dalam hal ini sebesar 0,72 persen.

Inflasi Provinsi sebesar 1,89 persen.

UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.

Rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi sebesar Rp 1.197.548.

Rata-rata banyaknya anggota/rumh tangga se-Provinsi sebesar 3,3.

Sertai rata-rata banyaknya ART bekerja/rumah tangga se-Provinsi sebesar 1,31.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB menghasilkan beberapa rekomendasi.

Di antaranya Gubernur NTB menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebelum tanggal 21 November 2021.

Penetapan UMP NTB tahun 2022 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Pengumuman UMP NTB tahun 2022 oleh gubernur dilakukan tanggal  21 November 2021.

UMP baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.

Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Karyawan Perusahaan karena Hamil dan Keguguran

Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-NTB paling lambat tanggal 30 November 2021.

Sidang Dewan Pengupahan NTB dipimpin Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Diikuti Sekretaris Dewan Pengupahan NTB I Gde Putu Aryadi dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Terdiri dari unsur-unsur terkait, diantaranya Asisten I, Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Pekerja, BPS NTB, Akademisi Unram dan Disnakertrans Provinsi NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved