Lapor Polisi Seusai Alami Pelecehan Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Unri Dilaporkan Balik Dosennya

Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi - Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi.. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri).

Mahasiswi yang dimaksud berinisial L.

Ia mengaku dilecehkan oleh dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Menurut L, peristiwa itu terjadi pada awal November lalu.

Kala itu, ia tengah melakukan bimbingan skripsi bersama terduga pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan setelah L buka suara di media sosial.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Kapolsek di Sulteng, Modus Bebaskan Ayah Korban yang Jadi Tersangka

Baca juga: Guru SMK di NTT Diduga Cabuli Murid: Ungkap Perasaan ke Korban & Ajak ke Rumah untuk Kerjakan Tugas

Ilustrasi - Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi.
Ilustrasi - Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi. (DOK. TRIBUN BATAM)

Tak hanya itu, L juga telah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

Sementara itu, terduga pelaku dengan keras membantah tuduhan tersebut.

Ia bahkan melaporkan balik sang mahasiswi atas dugaan pencemaran nama baik.

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Korban Curhat di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka", berikut deretan fakta mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Sakit Hati karena Ditolak Saat Minta Nomor Ponsel, 3 Santri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

1. Korban curhat di medsos, alami pelecehan seksual saat bimbingan skripsi

Seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L curhat di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021).

Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB. 

 

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you". 

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan.

Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya.

Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala.

Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video 13 menit 26 detik yang dilihat Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak

2. Lapor polisi

Tak terima dugaan pelecehan seksual itu, L melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) didampingi ibu, tante dan sejumlah anggota BEM Unri.

Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.

Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.

3. Dosen membantah

Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi.

Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," tegas Syafri.

4. Dosen laporkan balik mahasiswi

Syafri Harto tak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut.

Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).

Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.

Selain itu, Syafri juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.

Laporan Syafri Harto masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban

5. Dosen jadi tersangka

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.

Ia mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto.

Artikel lainnya terkait pencabulan

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved