Kabar Artis

Polisi Tetapkan Tersangka Selain Olivia Nathania, Kuasa Hukum Terlapor: Perannya Guru Les & Cetak SK

Selain Olivia Nathania, polisi telah menetapkan 2 tersangka lain dalam dugaan penipuan berkedok CPNS, berikut peran mereka.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi telah menetapkan tersangka selain Olivia Nathania.

Seperti diketahui, putri Nia Daniaty itu terlibat kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania Aulia Taswin angkat bicara.

Ia mengungkap peran dua tersangka lainnya.

Kedua orang yang dimaksud yakni Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita.

Mereka dulu memberikan kuasa kepada Aulia Taswin.

Baca juga: Dituding Farhat Abbas Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Beri Bantahan: Hadapin Aja Dulu

Baca juga: Reaksi Rafly N Tilaar Jenguk Olivia Nathania, Sedih Lihat Istri Dipenjara : Hati Saya Nggak Tenang

Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Namun, sekarang keduanya telah mencabut kuasa tersebut.

Saat ini, mereka memberikan kuasanya kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty.

Sementara Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Polisi: Korbannya Cukup Banyak

Sewaktu jadi pendamping dan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Aulia menyebut Kiki dan Rosita tidak mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa ia juga terlibat kasus penipuan CPNS.

"Rosita hanya mengaku, 'saya itu hanya mengajar les saja, les CPNS'. Fiky ditanya penyidik, 'saya enggak tahu menahu soal adanya pendaftaran CPNS'," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).

Tetapi, dengan adanya petunjuk dari Rosita soal keterangannya saat BAP ke penyidik, Aulia mengatakan, Kiky baru mengakui perbuatannya.

"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS.

Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," kata Aulia Taswin soal peran Rosita.

"(Kalau Kiki) Dia yang mencetak SK (Surat Keputusan) pengangkatan, nota dinas, seolah-olah ada di situ.

Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain.

Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia Taswin soal peran Kiki.

Mengenai dua tersangka lain, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra, Aulia tidak mengetahui peran mereka karena keduanya dari pihak pelapor kasus penipuan CPNS, Karnu.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Peran Dua Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Versi Pengacara".

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Berikut rangkumannya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain".

Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Alasan belum bisa diterima

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.

Periksa 4 tersangka lain

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel lainnya terkait Nia Daniaty

(Kompas/ Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved