CPNS NTB 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021 yang Mulai Digelar 15 November 2021, Simak Kisi-kisinya

Simak ketentuan SKB CPNS 2021 yang akan digelar mulai 15 November 2021, simak dulu kisi-kisi agar lulus ujian

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. BKD NTB
Para peserta tes CPNS Pemprov NTB - Simak ketentuan SKB CPNS 2021 yang akan digelar mulai 15 November 2021, simak dulu kisi-kisi agar lulus ujian 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 yang akan digelar mulai 15 November 2021, simak dulu kisi-kisi agar lulus ujian.

Menurut jadwal pelaksanaan CPNS 2021 dari BKN, ujian SKB akan mulai digelar pada 15 November 2021.

Diumumkan sebelumnya, untuk instansi yang masuk Tahap 1 akan menggelar SKB pada 15-28 November 2021.

Sementara untuk instansi yang masuk tahap 2, akan menggelar SKB pada 27 November 2021.

Di Provinsi NTB sendiri, ada beberapa wilayah yang masuk tahap 1, yakni Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Mataram.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?

Baca juga: Lowongan Kerja Rans Entertainment: Magang hingga Video Editor, Kirim CV Sebelum 15 November 2021

Bagi peserta yang ingin melihat hasil SKD dapat membuka situs resmi SSCASN lalu pilih Layanan Informasi dan pilih Hasil SKD CPNS/ PPPK.

Pada laman tersebut, peserta akan diarahkan ke situs resmi instansi.

Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 dapat dicek di link sscasn.bkn.go.id
Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 dapat dicek di link sscasn.bkn.go.id (sscasn.bkn.go.id)

Selain itu, hasil SKD juga dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta hanya perlu login dengan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Jika peserta lulus dan lanjut SKB, akan ada tombol kartu ujian dan deklarasi sehat yang harus diisi mendekati waktu ujian.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS NTB 2021? Ini Penjelasan BKD: Masih Rekonsiliasi

Baca juga: Langkah-langkah Unduh dan Cetak Sertifikat SKD PPPK & CPNS 2021 di sertificat.bkn.go.id, Siapkan KTP

Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca juga: Reaksi Nia Daniaty saat Tahu Putrinya Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS, Cuma Minta Tegar

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

- Psikotest;

- Tes Potensi Akademik;

- Tes Kemampuan Bahasa Asing;

- Tes Kesehatan Jiwa;

- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

- Tes Praktik Kerja;

- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

- Wawancara; dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:

Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB

1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.

2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.

3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.

8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

- Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB.
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi, wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

Untuk pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dapat dilihat di sini. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved