Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti
Polisi mengungkap motif pembunuhan istri terhadap suaminya di Karawang, Jawa Barat.
Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut, juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga para pelaku jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Para pelaku diberi imbalan yang bervariasi. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.
Dari hasil perjanjian, NW dan para pelaku sepakat menghabisi korban pada 27 Oktober.
Di hari yang telah disepakati pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda.
AM kemudian mengirim pesan kepada NW untuk menanyakan keberadaan Khairul.
NW membalas bahwa Khairul sedang makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu.
Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di warung tempa korban makan.
AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.
Baca juga: Update Pembunuhan di Subang, Polisi Sebut Ada Saksi yang Keterangannya Berubah-ubah: Dia Tidak Fokus
Setelah korban keluar dari warung, para tersangka langsung membuntuti.
Tiba di dekat rumah Khairul, mereka langsung melancarkan aksinya.
"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.
Kemudian pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang Rp 10 juta sisa pembayaran untuk dibagikan kepada para eksekutor.
Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, tim Satreskrim Karawang membekuk AM hingga menangkap para pelaku lainnya.
Santet korban, tapi tak berhasil