Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan lamanya waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Editor:
Salma Fenty
Dok. Bandara Lombok
PENERBANGAN: Para calon penumpang di Bandara Internasional Lombok melakukan check-in tiket pesawat, Jumat (3/9/2021).
Sementara itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.
Halaman 3 dari 3