Kabar Artis
Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Rachel Vennya & Pacar Tak Ditahan, Polisi: Ancaman Cuma Setahun
Polisi tak menahan Rachel Vennya, sang kekasih, dan manajernya walau sudah jadi tersangka.
Dia menambahkan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU Karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," ujar Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Setelah Jadi Tersangka, Selebgram Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Lagi Pekan Depan".
Naik penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai.
Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Diperiksa lagi