Kabar Artis

Kliennya Tertunduk & Tak Bicara Seusai Diperiksa, Pengacara Rachel Vennya: 'Hak Orang untuk Bungkam'

Pengacara Rachel Vennya mengatakan bahwa kliennya berhak diam saat ditanya mengenai kelanjutan kasusnya.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Senin (1/11/2021).

Seusai menjalani pemeriksaan, sang selebgram tidak berbicara sedikit pun.

Kepala Rachel hanya terlihat menunduk.

Tanpa berkata sepatah kata pun, ia berjala menuju mobil yang telah menunggunya.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja angkat bicara.

Baca juga: Ditanya Awal Mula Rachel Vennya Bisa Kenal 2 Oknum TNI, Berikut Jawaban Pengacara si Selebgram

Baca juga: Perkara Cerai Hingga Kabur dari Karantina, Ini Kontroversi Selebgram Rachel Vennya Setahun Terakhir

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).()
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).() (Dokumentasi Pribadi via Kompas)

Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bungkam.

"Oh, itu enggak tahu (kenapa bungkam). Itu hak seseorang untuk bungkam, ya," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Keluarnya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) seusai  pemeriksaan diwarnai argumentasi dengan wartawan.

"Boleh enggak jangan didorong?

Ya udah, kasih jalan, kasih jalan aja!" kata Maulida Khairunnisa kepada wartawan.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Rachel Vennya, Xabiru dan Chava di Instagram, Niko Al Hakim: Fam Forever

Namun wartawan membantah telah mendorong Rachel Vennya.

Setelah dua kali diperiksa, Rachel Vennya masih berstatus saksi kasus kabur dari karantina.

Kasus tersebut saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menghelat gelar perkara.

"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa".

Naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai.

Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Diperiksa lagi

Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya jalani pemeriksaan lagi.

Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Latar belakang kasus

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.

Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi".

Fakta tentang Plat Nomor

Selain itu, Rachel Vennya juga terkena permasalahan terkait plat nomor mobil Alphard miliknya.

Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Rachel terkait penggunaan nopol B 139 RFS di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.

Pemeriksaan itu hanya seputar asal mula nopol yang berbeda data pada mobil Alphard.

Mobil Toyota Alphard mikik Rachel tercatat dalam database pada berwarna putih.

Namun, saat digunakan dalam pemeriksaannya terkait pelanggaran kekarantinaan mobil itu berwarna hitam.

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan Rachel yang diduga berbeda itu terbongkar setelah dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulidia Khairunnisa, menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.

Saat itu Rachel menumpangi mobil Alphard warna hitam dengan nopol B 139 RFS.

Nomor kendaraan dia pun menjadi sorotan karena awalnya disebut menggunakan kode pejabat khusus.

Bukan Pelat Khusus

Polisi memastikan pelat yang digunakan di mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus.

"Jadi pelat 3 angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur memang bukan pelat istimewa. Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat, jadi pelat dengan nomor pilihan," jelas dia mengutip artikel TribunJakarta.com dengan judul Rachel Vennya Minta Bantuan Teman Demi Pelat RFS, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, memang benar mobil Aplhard Vellfire berplat B 139 RSF merupakan milik Rachel Vennya.

Namun demikian, nomor kendaraan yang digunakan bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena punya tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P. (kiri) saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pangeran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P. (kiri) saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pangeran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

Penampakan mobil milik Rachel Vennya yang disita polisi.
Penampakan mobil milik Rachel Vennya yang disita polisi. (Tribunnews.com/ Alivio)

Sambodo menduga, ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Pastikan Rachel Vennya Dapatkan Pelat RFS Secara Legal, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta

Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(Kompas/ Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved