Kabar Artis
Ditanya Awal Mula Rachel Vennya Bisa Kenal 2 Oknum TNI, Berikut Jawaban Pengacara si Selebgram
Berikut jawaban pengacara Rachel Vennya saat ditanya awal mula kliennya mengenal 2 oknum TNI yang disebut membantunya kabur dari karantina.
TRIBUNLOMBOK.COM - Selebgram Rachel Vennya harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga kabur dari kerwajiban karantina.
Seperti diketahui, Rachel Vennya melakukan hal tersebut setelah pulang dari Amerika Serikat.
Kini, ia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status itu diumumkan pada hari Rabu (6/10/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Indra Raharja, Rachel berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum.
Baca juga: Perkara Cerai Hingga Kabur dari Karantina, Ini Kontroversi Selebgram Rachel Vennya Setahun Terakhir
Baca juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa Kembali Terkait Pelanggaran Karantina, Tapi Masih Berstatus Saksi

Walaupun, lanjut Indra, Rachel berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu ia ungkapkan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, ya dia taat dan patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ucap Indra Raharja, Senin (1/11/2021).
Di sisi lain, Indra memohon maaf kepada awak media tidak akan memberi tahu saat ditanya dari mana Rachel Vennya mengenal dua oknum TNI yang membantunya kabur dari karantina.
Baca juga: Update Kasus Kabur dari Karantina: Naik ke Tahap Penyidikan, Rachel Vennya Terancam Pidana Setahun
"Itu materi penyidikan, mohon maaf ya, terima kasih," ucap Indra Raharja.
Saat ini, Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan yang kedua berkait kasus dugaan kabur dari karantina di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, juga turut menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.
Adapun, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka".
Naik penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai.
Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Diperiksa lagi
Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya jalani pemeriksaan lagi.

Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Latar belakang kasus
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.
Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi".
Fakta tentang Plat Nomor
Selain itu, Rachel Vennya juga terkena permasalahan terkait plat nomor mobil Alphard miliknya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Rachel terkait penggunaan nopol B 139 RFS di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Pemeriksaan itu hanya seputar asal mula nopol yang berbeda data pada mobil Alphard.
Mobil Toyota Alphard mikik Rachel tercatat dalam database pada berwarna putih.
Namun, saat digunakan dalam pemeriksaannya terkait pelanggaran kekarantinaan mobil itu berwarna hitam.
Penggunaan pelat nomor pada kendaraan Rachel yang diduga berbeda itu terbongkar setelah dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulidia Khairunnisa, menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu Rachel menumpangi mobil Alphard warna hitam dengan nopol B 139 RFS.
Nomor kendaraan dia pun menjadi sorotan karena awalnya disebut menggunakan kode pejabat khusus.
Bukan Pelat Khusus
Polisi memastikan pelat yang digunakan di mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus.
"Jadi pelat 3 angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur memang bukan pelat istimewa. Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat, jadi pelat dengan nomor pilihan," jelas dia mengutip artikel TribunJakarta.com dengan judul Rachel Vennya Minta Bantuan Teman Demi Pelat RFS, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, memang benar mobil Aplhard Vellfire berplat B 139 RSF merupakan milik Rachel Vennya.
Namun demikian, nomor kendaraan yang digunakan bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena punya tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

Sambodo menduga, ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Pastikan Rachel Vennya Dapatkan Pelat RFS Secara Legal, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta
Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.
Artikel lainnya terkait Rachel Vennya
(Kompas/ Baharudin Al Farisi)