Kabar Artis

Update Kasus Kabur dari Karantina: Naik ke Tahap Penyidikan, Rachel Vennya Terancam Pidana Setahun

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @rachelvennya
Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Metro Jaya memberikan update terkini soal kasus kabur dari karantina yang menyeret nama Rachel Vennya.

Seperti diketahui, sang selebgram telah menjalani pemeriksaan.

Rachel Vennya mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Selain Rachel, aparat kepolisian juga memeriksa sang kekasih, Salim Nauderer.

Polisi juga memeriksa manajer Rachel, Maulida Khairunnisa.

Rachel sendiri seharusnya menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Rachel Vennya, Xabiru dan Chava di Instagram, Niko Al Hakim: Fam Forever

Baca juga: Mobilnya Nunggak Pajak, Rachel Vennya Langsung Bertindak, Asal-usul Perubahan Warna Terungkap

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara.
Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina naik ke tahap penyidikan, sang selebgram terancam hukuman satu tahun penjara. (Tangkap layar Youtube Boy William, BW)

Namun, bukannya menjalani karantina, sang selebgram malah kabur.

Rachel, Salim dan Maulida menjalani pemeriksaan paralel selama sembilan jam.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencecar mereka dengan 35 pertanyaan.

Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Baca juga: Plat Nomor Rachel Vennya Terbukti Legal & Beda dari Pejabat, Bayar Rp 7,5 Juta Demi Pakai Huruf RFS

Rachel Vennya bakal kembali diperiksa karena kasusnya naik ke penyidikan.

Berikut sejumlah fakta terkini dirangkum Kompas.com.

Naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved