Kabar Artis

Mobilnya Nunggak Pajak, Rachel Vennya Langsung Bertindak, Asal-usul Perubahan Warna Terungkap

AKBP Argo mengungkapkan Rachel Vennya telah membayar pajak dari mobil dengan pelat B 139 RFS.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rachel Vennya akhirnya segera bertindak pasca mobilnya viral.

Mobil Toyota Alphard itu menjadi sorotan setelah memakai plat nomor 'RFS' yang biasanya dipakai pejabat tinggi negara.

Alhasil, setelah ketahuan, mobil Rachel Vennya pun ikut diperiksa.

Polisi justru mengungkap fakta lain jika mobil mewah itu nunggak pajak.

Menanggapi hal itu, Rachel Vennya pun segera mengambil tindakan.

AKBP Argo mengungkapkan Rachel Vennya telah membayar pajak dari mobil dengan pelat B 139 RFS.

Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sang selebgram baru membayar, Senin (25/10/2021) kemarin.

Baca juga: Plat Nomor Rachel Vennya Terbukti Legal & Beda dari Pejabat, Bayar Rp 7,5 Juta Demi Pakai Huruf RFS

Baca juga: Polisi Sodorkan Bukti Pengakuan Rachel Vennya Soal Karantina Tak Benar, Sang Selebgram Bohong?

Padahal seharusnya mantan istri Niko Al Hakim ini melakukan perpanjangan pada Agustus 2021.

"Masa berlaku pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai dengan Agustus 2022."

"Memang baru diperpanjang hari Senin kemarin di Samsat," ucap AKBP Argo.

Dalam kesempatan itu, AKBP Argo turut menjelaskan soal pembuatan pelat nomor mobil Rachel Vennya.

Di mana selebgram yang juga pengusaha ini membuat pelat nomor di tahun 2020, lalu.

AKBP Argo menegaskan pembuatan pelat nomor B 139 RFS telah sesuai dengan prosedur.

Tak sampai di situ, Rachel Vennya juga telah membayar Rp 7,5 juta untuk pelat tersebut.

"Bulan Oktober 2020 saudara RV telah meminta rekannya untuk mengurus pembuatan," beber AKBP Argo.

"Secara prosedural dan nomor polisi tersebut sah terdaftar di Samsat Polda."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved