Polisi Tahan Truk Pengangkut 20 Ton Tembaga Ilegal di Sumbawa
nggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano mengamankan satu unit kendaraan truk Fuso yang membawa batu tembaga.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano mengamankan satu unit kendaraan truk Fuso yang membawa batu tembaga seberat 20 ton dalam 500 karung.
Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan surat-surat, polisi kemudian menyita tembaha tersebut.
Sementara sang sopir ikut diangkut ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Gempa di Mataram & Lombok Barat Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Minta Warga Tenang
Terkait hal itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ipda Eddy Soebandi Adireja membenarkan prihal pengaman truk Fuso tersebut.

Ia menjelaskan, truk itu ditahan saat petugas melakukan patroli rutin Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 Wita.
Tim ini dipmpin langsung Kapolsek KP3 Poto Tano Ipda Nurlana beserta personel Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Baca juga: Partai NasDem NTB Siapkan Kejutan Jelang Pelantikan Pengurus DPW
Baca juga: Dua Kampus Swasta NTB Tahan Beasiswa Bidikmisi dan Puluhan Sekolah Gelapkan Dana Siswa Miskin
"Dalam giat KRYD itu, tim telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 1 unit kendaraan Fuso dengan plat N 9460 UG yang mengangkut batu tembaga," jelas Eddy, Jumat (29/10/2021).
Karena dokumen tidak lengkap, kata Eddy, Polsek KP3 Poto Tano langsung mengamankan sopir dengan inisial MIN (56) asal Simojayan, Kecamatan Ampelgading, beserta kendaraannya tersebut.
"Kini MIN berserta kendaraan diamankan ke Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti," tutupnya.
(*)