Diduga Akting Dibegal Demi Raup Penonton di YouTube, Ustaz di Lampung Harus Berurusan dengan Polisi
Seorang ustaz di Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga pura-pura dibegal.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah video dugaan rekayasa pembegalan viral di media sosial.
Video itu diduga dibuat oleh seorang ustaz di Lampung Tengah.
Kini, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Motif sang ustaz merekayasa adegan tersebut diduga demi meraup penonton.
Sang ustaz diketahui bernama Nashin (30).
Ia merupakan warga Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Baca juga: Kronologi Begal Rampas HP Pemuda di Depok: Pura-pura Tanya Alamat, Membacok Saat Korban Melawan
Baca juga: Cerita Driver Ojol Tolong Karyawati Basarnas yang Tewas Dibegal, Tak Sadar Jika Customernya

Kini, Nashin telah dipanggil penyidik Sub Direktorat III Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung untuk mengklarifikasi video tersebut.
Berdasarkan video yang beredar, durasi dugaan rekayasa itu yakni 3 menit.
Videonya diunggah di akun YouTube milik.
Ia memberikan judul "Perjalanan di Lampung Ustads Nashin Kena Begal".
Baca juga: Mahasiswa Jadi Pelaku Begal Payudara, Kaget Setelah Tahu Korban Keluarga Sendiri
Video ini diunggah pada 13 Oktober 2021 dan telah ditonton sebanyak 234.621.000 kali sejak ditayangkan.
Dalam video tersebut, Nashin yang sedang menumpang mobil diadang sekelompok orang yang mengenakan penutup muka.
Komplotan itu lalu meminta uang dan barang milik Nashin secara paksa.
Pada video itu juga ditayangkan perkelahian antara Nashin dengan komplotan tersebut.
Diperiksa polisi
Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pemanggilan itu untuk klarifikasi dan verifikasi terkait video yang menghebohkan tersebut.
"Kami panggil untuk diperiksa terkait kebenaran video yang bersangkutan, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Reynold di Mapolda Lampung, Selasa (26/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Reynold mengatakan, tidak benar adanya peristiwa pembegalan seperti yang ditayangkan video tersebut.
Reynold menyayangkan video rekayasa itu dibuat untuk kepentingan konten di YouTube, karena membuat citra Lampung sebagai daerah yang tidak aman.
"Ini bisa merugikan masyarakat Lampung pada umumnya," kata Reynold.
Baca juga: Diduga Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Videonya Viral!
Klarifikasi pembuat video
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Ustaz Nasihin mengatakan, video tersebut dibuat hanya sebagai edukasi dan hiburan.
Menurut Ustaz Nashin, video itu hanya cerita hiburan yang dibuat dengan jalur cerita fiksi.
"Artinya, jangan dibawa ke dunia nyata. Ini hanya gambaran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika pergi sendirian, terutama di jalan sepi," kata Ustaz Nasihin.
Nasihin akhirnya meminta maaf kepada seluruh warga Lampung yang dihebohkan dengan videonya tersebut.
"Saya minta maaf, ini hanya sekadar edukasi dan hiburan," kata Nasihin seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Seorang Ustaz di Lampung Pura-pura Dibegal demi Konten YouTube".
Kasus Begal Lainnya
Aksi pembegalan dilakukan pasangan suami istri muda yang baru saja menikah.
Karena kehabisan bensin dan tak memiliki uang, keduanya nekat melakukan aksi kekerasan kepada seorang driver taksi online.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan kabur setelah nyaris meregang nyawa karena dicekik.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku yakni Adi Surya (21) dan istrinya, Bintang Sukma (21), sedangkan korbannya adalah Assruddin (55).
Aksi pembegalan yang dilakukan pasangan suami istri itu dilakukan pada 30 Mei 2021.
Baca juga: VIRAL Begal Payudara Dikejar Warga, Pelaku Mengaku Punya Anak Istri dan Suka Nonton Film Dewasa
Diberitakan Kompas.com, saat itu, keduanya berangkat dari Banjarnegara menggunakan mobil sewaan.
Dengan mobil itu, mereka mengaku hendak pergi ke Banten mencari pekerjaan.

Namun, saat tiba di Ciasem, Subang, mobil tersebut kehabisan bensin.
Keduanya kemudian meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.
Kunci mobil masih menempel dan STNK berada di dalam mobil.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, keduanya kemudian menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo.
Keduanya meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe, Karawang.
Saat itu, alasan mereka kepada sopir taksi online itu hendak mengunjungi saudara.
"Ia menyewa taksi online menggunakan aplikasi dari seorang warga yang lewat saat itu," kata Oesman kepada wartawan di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/7/2021), dilansir Tribun Jabar.
Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.
Adi kemudian pura-pura menelepon saudaranya.
Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.

Adi lalu memukul dan menggigit korban.
"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban."
"Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.
Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.
Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.
"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.
Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.
Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.
Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.
Keduanya diketahui tidak membawa telepon genggam dan KTP.
Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.
Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.
"Kami kehabisan bensin," katanya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin, hingga Ide sang Istri
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.
(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)