Dipecat karena Pandemi, Suami di Mataram Nekat Jual Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

pria berinisial IMD (22), asal Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram nekat menjual narkoba jenis sabu.

Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: Pria di Mataram diperiksa polisi usai ditangkap karena diduga menjual narkoba, Kanis (21/10/2021).   

Dari hasil penggeledahan terhadap IMD, berhasil diamankan sebungkus rokok berisi lima klip bening berisi sabu seberat brutto 7,25 gram.

Baca juga: Demo 2 Tahun Jokowi - Maruf Ricuh di Depan DPRD NTB, Kader HMI Mataram Luka-luka

Baca juga: Tuding Kakek Pakai Ilmu Hitam untuk Buat Istri dan Ponakan Sakit, Pria di Sulut Lakukan Pembunuhan

Sebuah HP kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.

"Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Yogi.

Berdasarkan pengembangan tersangka, polisi juga membawa 2 orang (YDP dan MS) yang masih berstatus saksi.

Dia terancam dijerat dengan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved