Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019

Dok. Kejati NTB
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan 

Kini DKF atau Danny Karter Febrianto menjabat sebagai wakil bupati KLU.

Selain lima orang tersebut, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain pada proyek pembangunan RSUD Lombok Utara, tapi pada item pekerjaan lain.

Yakni dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Kejati NTB pun menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

Kemudian EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan KLU.

DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)

DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Dedi Irawan menjelaskan, dengan ditetapkannya para tersangka, tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan  pemeriksaan mulai pekan depan.

Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Kembali Diperiksa Kejati NTB, Satu Tersangka Mangkir karena Covid-19

Terpisah, Kepala Bagian Protokol, Setda Kabupaten Lombok Utara Lalu Gita Bayu yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku, pihaknya belum bisa memberi keterangan saat ini.  

”Kami belum bisa memberikan keterangan lebih tentang hal ini, karena belum mendapatkan informasi secara resmi,” katanya.

Sedangkan wakil bupati Lombok Utara sendiri saat ini sedang berada di Jakarta.

Dia sedang ada tugas terkait konsultasi pembangunan rumah tahan gempa (RTG).

”Insya Allah besok Jumat pulang,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved