4.508 Penyandang Disabilitas Dipekerjakan Perusahaan di NTB
Sebanyak 4.508 orang penyandang disabilitas terserap kerja pada 546 perusahaan, di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM,
MATARAM - Sebanyak 4.508 orang penyandang disabilitas terserap kerja pada 546 perusahaan, di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka merupakan bagian dari 538.518 orang pekerja yang terekam di data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota NTB, per Januari 2020.
Hal tersebut diungkapkan
Koordinator Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Direktorat Bina Pengujian K3, Kementerian Tenaga Kerja RI Adi Wijaya, saat sosialisasi WLKP online, di Mataram, Selasa (14/9/2021).
Adi Wijaya menyampaikan, wajib lapor ketenagakerjaan dilaksanakan sejak tahun 1953.
Baca juga: Pengusaha NTB Diminta Taat Sampaikan Laporan Ketenagakerjaan
Kewajiban itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan.
Kemudian digantikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1981.
"Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan," ujarnya.
Salah satu cara pemerintah mendorong pelaporan perusahaan, yaitu menyediakan pelaporan sistem daring (online).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.
"Setiap pengusaha dapat mengakses pelaporan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id," jelas Adi.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Driver hingga Kurir di JNE Mataram, Kirim Berkas Segera!
Baca juga: Setelah Video Viral, Oknum Warga Bima Penangkap Lumba-lumba Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan K3 Lalu Muslihin melaporkan, sosialiasi diharapkan meningkatkan jumlah perusahaan mendaftar WLKP.
Serta meningkatkan Nilai Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).
Jumlah peserta yang telah melaporkan saat ini 221 perusahaan.
Sebanyak 191 perusahaan mendaftar secara online.
Kemudian 30 perusahaan mendaftar secara offline.
(*)