Aset Rp 2,3 Triliun di Gili Trawangan Kembali ke Tangan Pemprov NTB
Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyerahkan SK terkait kerja sama dengan PT GTI
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyerahkan surat keputusan (SK) terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
SK tersebut diserahkan langsung Bahlil Lahadalia kepada Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah, di Gili Trawangan, Sabtu (11/9/2021).
Penyerahan SK rekomendasi pemutusan kontrak investor tersebut disambut gembira masyarakat Gili Trawangan.
Kini, lahan 65 hektare (ha) yang selama ini dikuasai PT GTI kembali ke tangan pemerintah daerah.
Puluhan tahun hak pengelolaan aset tersebut diserahkan ke investor. Tetapi PT GTI gagal merealisasikan rencana investasinya.
Baca juga: Penyeberangan dari Sumbawa ke Lombok Kini Hanya 30 Menit
Kontrak kerja sama ditekan PT GTI dan Pemprov NTB tahun 1995 dengan kewajiban menyerahkan royalti Rp 22,5 juta per tahun.
Dalam perjalanannya, lahan tersebut tidak dikelola sebagaimana perjanjian.
Tonton juga:
Sehingga warga lokal membangun usaha hotel restoran. Hingga sekolah dan rumah ibadah di laha itu.
Kondisi tersebut membuat ketidakjelasan investasi dan merugikan daerah.
Baca juga: NTB Berhasil Turunkan Level PPKM, Panglima TNI: Kita Jangan Lengah!
Dengan nilai aset Rp 2,3 triliun, pemerintah daerah hanya menerima Rp 22,5 juta dalam setahun.
Setelah melalui proses pannjang, aset tersebut akhirnya kembali dikuasai Pemprov NTB selaku pemilik sah aset tersebut.
Warga yang hadir di lokasi tersebut gembira dengan keputusan memutus kontrak PT GTI.
Momen penyerahan SK menteri dan kebahagiaan warga diunggah Gubernur Zulkieflimansyah di akun media sosialnya.