Setelah 2 Bulan Terdampar di Pelabuhan Lembar, Sebagian Truk Mulai Diangkut ke Waingapu NTT

Setelah dua bulan terdampar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, truk-truk logistik asal NTT mulai diangkut menggunakan KM Egon

Dok. Polres Lobar
Sebagian truk yang telantar di Pelabuhan Lembar mulai diangkut menggunakan KM Egon, Sabtu (4/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Setelah dua bulan terdampar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, truk-truk logistik asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai diangkut menggunakan KM Egon, ke Pelabuhan Waingapu.

KM Egon yang sebelumnya melakukan perawatan tiba di Pelabuhan Lembar, Sabtu (4/9/2021) sore.

Tapi tidak semua truk yang menunggu berbulan-bulan terangkut.

Hanya sebagian truk yang boleh naik ke kapal.

KM Egon hanya bisa mengangkut truk sedang sebanyak 30 unit, kendaraan kecil 6 unit, dan sepeda motor 13 unit.

Sementara truk yang belum terangkut hari Sabtu, rencananya akan dibawa pekan ini.

Sebab KM Egon kembali dijadwalkan Selasa (7/9/2021) dan Jumat (10/9/2021),  untuk penyeberangan di Pelabuhan Lembar.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman menerangkan, KM Egon melakukan pengangkutan di Ddermaga II, Pelabuhan Nusantara PT Pelindo III Lembar.

Baca juga: Sopir Truk NTT Telantar Dapat Bantuan Makanan, Ombu: Terima Kasih Gubernur NTB

Baca juga: Polisi Bantu Sopir Truk Telantar di Lembar, KM Egon Dijadwalkan Datang Besok

“Sudah beroperasi dan menurut jadwal sudah mulai mengangkut kendaraan barang dari Pelabuhan Nusantara PT Pelindo III Lembar,” katanya, Senin (6/9/2021).

Tonton juga:

Untuk memastikan kelancaran bongkar muat, TNI-Polri dan Otoritas Pelabuhan Lembar melakukan pengamanan di lokasi.

“Dengan beroperasinya kembali KM Egon, diharapkan penyeberangan kembali normal,”ujarnya.

Iptu Irvan mengingatkan pengguna jasa Pelabuhan Lembar tetap mematuhi Prokes Covid-19.

Wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama dalam pelayaran.

“Ketentuan-ketentuan lain masih berlaku, terutama dalam pemeriksaan surat keterangan rapid test dan kartu vaksin, minimal tahap pertama,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved