Dua Pengedar Sabu Dicokok Polda NTB saat Transaksi di Warung Karang Taliwang
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial MZN (50) dan RHM (28) diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua tersangka pengedar narkoba berinisial MZN (50) dan RHM (28) diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kedua warga Kota Mataram ini dicokok polisi saat melakukan transaksi narkoba di salah satu warung di jalan Nangka, Karang Taliwang, Kota Mataram, Jumat (3/9/2021).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra menerangkan, operasi penangkapan berawal dari informasi warga tentang transaksi narkotika yang sering terjadi dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung menindaklanjutinya.
Tim Subdit II Narkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya tim menangkap dua tersangka yaitu MZN asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya dan RHM, warga Cakranegara.
"Tersangka pelaku diamankan di sebuah warung milik salah satu tersangka di karang Taliwang, Cakranegara saat melakukan transaksi,” kata Helmi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Mesin Mati di Tengah Luat, Dua Orang Nelayan di Mataram Selamat dari Maut
Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Prajurit TNI Asal Bima yang Gugur di Papua
Saat melakukan penangkapan, tim berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat.
Tonton juga:
Setelah memperoleh kejelasan tim melakukan penangkapan yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan beberapa warga.
Dari penangkapan itu tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya sebungkus rokok berisi 2 klip sedang dilakban yang berisi sabu 11,18 gram, sebungkus rokok dengan 11 klip kecil berisi sabu seberat 3,77 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik, dua korek api gas, dompet berisi uang Rp 2,2 juta.
Kemudian uang tunai Rp 14 juta, dua buah HP, sebungkus klip transparan, pipet plastik, dan tas yang berisi uang Rp 5,7 juta.
"Barang dan uang kami amankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidana, kedua tersangka kini sudah ditaha,” katanya.
Baca juga: Kafe Tuak Gunungsari Ditertibkan karena Meresahkan Warga
Tersangka di jerat pasal 112, 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah tersangka pengedar sekaligus pemakai atau tidak," ungkapnya.
Polda NTB mengingatkan warga untuk tidak berususan dengan narkoba.
Kepolisian akan menindak tegas semua para pihak yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
(*)