Terbang ke NTB Cukup Pakai Rapid Test Antigen dan Vaksin Dosis Kedua

Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.

Dok. Bandara Lombok
PENERBANGAN: Para calon penumpang di Bandara Internasional Lombok melakukan check-in tiket pesawat, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Syarat perjalanan udara tujuan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini lebih mudah.

Calon penumpang cukup menyertakan hasil rapid tes antigen negatif dan kartu vaksin dosis kedua.

Bila dua syarat itu terpenuhi, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Sebelumnya syarat perjalanan domestik pesawat udara menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

”Mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Polisi Bantu Sopir Truk Telantar di Lembar, KM Egon Dijadwalkan Datang Besok

Tapi bila calon penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, kurung waktu 2x24 jam terakhir.

Penyesuaian tersebut, kata Nugroho, dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

Dengan terbitnya edaran tersebut, otoritas bandara pun penyesuaian syarat perjalanan angkutan udara.

Nugroho menekankan, ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan menuju Provinsi NTB.

PENERBANGAN: Para calon penumpang di Bandara Internasional Lombok melakukan check-in tiket pesawat, Jumat (3/9/2021).
PENERBANGAN: Para calon penumpang di Bandara Internasional Lombok melakukan check-in tiket pesawat, Jumat (3/9/2021). (Dok. Bandara Lombok)

“Sedangkan keberangkatan ke wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,” katanya.

Tarif Rapid Test Turun

Baca juga: Asyik Tidur di Dalam Mobil, Warga Lombok Tengah Ini Tak Sadar HP Dicolong Pencuri

Nugroho Jati menambahkan, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini turun menjadi Rp 109 ribu.

Harga menyesuaikan dengan ketentuan SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), tanggal 1 September 2021.

”Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp 525 ribu,” katanya.

Kebijakan baru syarat penerbangan dan penurunan harga disambut baik pihak bandara.

Turunnya tarif rapid test antigen dan RT-PCR, serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen diharapkan membuat pandemi Covid-19 terkendali.

Baca juga: 38 Lapak Pasar Ginte Dompu Hangus Terbakar, Awalnya Dikira Orang Bakar Sampah

”Mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud,” harapnya.

Kebijakan itu dapat diyakini meningkatkan kepercayaan diri masyarakat melakukan perjalanan udara.

”Sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” harap Nugroho Jati.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved