KRONOLOGI Pegawai KPI Diduga Korban Pelecehan Sejak 2012, Bareskrim Bertindak hingga Nasib Pelaku
Kronologi kasus pegawai KPI Pusat mengaku jadi korban pelecehan rekan kerja sejak tahun 2012, kini kasus ditangani dan bagaimana nasib pelaku?
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Kabareskrim Polri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Dugaan Pelecehan di KPI
Masih di laman Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya turut mengusut kasus dugaan pelecehan sesama pria dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Agus, pihaknya juga telah meminta penyidiknya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan untuk lidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Agus menerangkan kasus tersebut nantinya akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ke Dirtipidum ya," ujarnya.
Bagaimana Nasib Pelaku?
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.
Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Agung, pihaknya juga akan menjadikan hasil keputusan dari pengadilan dan pihak kepolisian sebagai rujukan untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.