Pemuda Lingsar Curi Motor Keluarga Sendiri, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda berinisial ZL (24), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencuri sepeda motor keluarganya sendiri
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Pemuda berinisial ZL (24), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencuri sepeda motor keluarganya sendiri.
Aksi pencurian terjadi di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kamis (27/8/2021).
ZL nekat membawa kabur Honda Beat Street, DR 3383 MP milik Maredah (47).
Korban tidak lain merupakan keluarga dari pelaku.
Terkait itu, Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana mengatakan, pencurian berawal saat pelaku datang ke rumah orang tuanya di Dusun Sigerongan.
Baca juga: Pengakuan Pencuri Komputer SMAN 1 Lembar, Tinggalkan Pesan Supaya Tidak Dicari
Baca juga: Sakit Hati karena Mengira Anaknya Disantet, Alasan Pria di Sumbawa Tewaskan Nenek 60 Tahun
Baca juga: Colong Komputer Sekolah, Pencuri di Lombok Tinggalkan Tulisan Maaf Pak dan Covid-19 Puck
Dia melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah orang tuanya.
"Saat situasi sepi, ZL langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil obeng,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Ia membuka box sepeda motor milik korban dengan merusak kontak dan membuka baut stang.
Sehingga sepeda motor tersebut tidak terkunci lagi.
”Pelaku langsung memasang kembali box sepeda motor tersebut dan membawanya pulang kerumahnya," papar Ketut Artana.
Selanjutnya, atas laporan korban, tim Opsnal Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (29/8/2021).
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(*)