Tukang Ojek di Sumbawa Hamili Penumpang, Korban Lapor ke Desa Minta Pertanggungjawaban

Seorang pria berinisial BAK (36), warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga menghamili seorang wanita berinisial N asal Lombok. 

Dok. Polres KSB
MEDIASI: Proses mediasi di rumah keluarga BAK saat, perempuan berinisial N datang meminta pertanggungjawaban si tukang ojek, Senin (23/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang pria berinisial BAK (36), warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga menghamili seorang wanita berinisial N asal Lombok. 

Hal tersebut dilaporkan N kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat. 

Keduanya dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021). 

Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N. 

Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum. 

N diketahui merupakan selingkuhan BAK. 

Baca juga: Warga Terisolir di Tengah Sirkuit, ITDC Siapkan 2 Trowongan dan Pakai Pendekatan Humanis

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut. 

Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK. 

"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021). 

Dijelaskan Eddy, berdasarkan pengakuan korban N, mereka berkenalan beberapa bulan lalu.

Saat BAK mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya. 

Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat. 

Baca juga: Lansia di Sumbawa Tewas Dianiaya karena Dituduh Dukun Santet 

Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu. 

Di pertemuan selanjutnya itulah keduanya melakukan hubungan suami istri. 

Sampai akhirnya N hamil. 

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi. 

Baca juga: Rumah Warga Terisolir di Dalam Sirkuit Mandalika, Ada Opsi ITDC Tawarkan Tukar Guling

Bhabinkamtibmas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Namun, setelah dimediasi Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved