Tukang Ojek di Sumbawa Hamili Penumpang, Korban Lapor ke Desa Minta Pertanggungjawaban
Seorang pria berinisial BAK (36), warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga menghamili seorang wanita berinisial N asal Lombok.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang pria berinisial BAK (36), warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga menghamili seorang wanita berinisial N asal Lombok.
Hal tersebut dilaporkan N kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat.
Keduanya dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021).
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N.
Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum.
N diketahui merupakan selingkuhan BAK.
Baca juga: Warga Terisolir di Tengah Sirkuit, ITDC Siapkan 2 Trowongan dan Pakai Pendekatan Humanis
Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut.
Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.
"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Dijelaskan Eddy, berdasarkan pengakuan korban N, mereka berkenalan beberapa bulan lalu.
Saat BAK mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.
Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat.
Baca juga: Lansia di Sumbawa Tewas Dianiaya karena Dituduh Dukun Santet
Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.
Di pertemuan selanjutnya itulah keduanya melakukan hubungan suami istri.
Sampai akhirnya N hamil.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.
Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Rumah Warga Terisolir di Dalam Sirkuit Mandalika, Ada Opsi ITDC Tawarkan Tukar Guling
Bhabinkamtibmas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, setelah dimediasi Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.
"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)