Berita Lombok
Polisi Bekuk Pencuri Mesin Perahu Nelayan di Pujut Lombok Tengah
Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pelaku berinisial MS (27), asal Desa Tumpak, Pujut ditangkap di Dusun Mawun ketika sedang tidur, Kamis (12/8/2021), pukul 08.30 Wita.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana dalam keterangan persnya menjelaskan.
Pencurian bermula saat korban atas nama Selamat alias Amaq Sapar (31) pergi ke Mawun Raya Villa, yang berjarak 3 Km dari rumahnya, Senin, 26 April 2021, sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Curian Antar Daerah di Bima
Baca juga: Curi Mesin Traktor 3 Tahun Lalu, Penjaga Kantor Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi
”Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut,” katanya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Tonton juga:
Berdasarkan LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, pelaku kemudian diburu dan ditangkap.
”Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin perahu,” bebernya.
Slanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22,5 juta.
Baca juga: Curi Motor Marbot Musala, Dua Pemuda Diringkus Tim Puma Polresta Mataram
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin perahu merk Yamaha warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri YAMAH E15DMH. 6B4K L 1311758.
(*)