Virus Corona di NTB

Mataram-NTB Keluar Zona PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi Lebih Longgar

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

TribunLombok.com/Sirtupillaili
EKONOMI: Suasana aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dengan demikian, tidak ada lagi daerah di NTB berstatus PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat.

Hal itu dipastikan dengan terbitnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.

Dalam surat tersebut 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB masuk PPKM Level 3.

Baca juga: 103 Pekerja Migran Kembali Tiba di NTB, Diwajibkan Lapor ke Desa Setiba di Rumah  

Termasuk Kota Mataram yang sebelumnya PPKM Level 4.   

Tonton juga:

”Wali kota dan masyarakat menyambut baik dengan penurunan level ini, karena ini memberi harapan bagi sektor ekonomi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Sawandiasa, Selasa (10/8/2021).

Dengan penurunan level PPKM tersebut, artinya aktivitas ekonomi yang sebelumnya banyak dibatasi sekarang lebih longgar.

Baca juga: Gubernur NTB Minta Rumah Sakit Lebih Efisien Pakai Oksigen, Kebutuhan Tembus 283 Ton Sebulan

”Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Aktivitas masyarakat dalam PPKM Level 3 akan diperlonggar, tetapi jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan.

Karena itu, Pemkot Mataram bersama tim satgas gabungan akan terus mengawasi penerapan kegiatan warga.

”Ini tidak akan mengurangi kewaspadaan kita, tidak mengurangi intensitas patroli kita, kita akan tetap patroli secara rutin,” ujar kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram ini.

Ia mengingatkan, para pelaku usaha dan masyarakat umum untuk tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebab petugas gabungan, Polisi, TNI, Satpol PP, dan tim lainnya sewaktu-waktu akan mengecek penerapan protokol kesehatan.

”Pelaku usaha dan masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona,” imbuhnya.

Ketentuan PPKM Level 3

SWAB:seorang tenaga kesehatan Puskesmas Mataram mengambil sampel swab di pos penyekatan PPKM Darurat Mataram Metro, Minggu (11/7/2021).
SWAB:seorang tenaga kesehatan Puskesmas Mataram mengambil sampel swab di pos penyekatan PPKM Darurat Mataram Metro, Minggu (11/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berdasarkan surat instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, sejumlah ketentuan berubah dalam PPKM Level 3.

Di antaranya, pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Proses pembelajaran tetap berpedoman pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: VIRAL Pedagang Cilok Pakai Jas ala Pejabat di Mataram, Cara Bertahan dari Pandemi dan PPKM Darurat

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen siswa.

Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan jarak yang sudah diatur.

Kerja kantoran 75 persen work from home atau kerja dari rumah dan 25 persen work from office atau kerja dari kantor.

Industri dapat beroperasi 100 persen.

Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, hingga pedagang asongan diizinkan buka dengan protokol kesehatan.

Kemudian usaha makan/minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Boleh menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Berikutnya restoran atau rumah makan, kafe skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away.

Tidak menerima layanan makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved