Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Bulan Agustus, Inilah Syarat Pekerja yang Berhak jadi Penerima

Subsidi gaji Rp 1 juta akan cair bulan Agustus 2021, simak inilah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Subsidi gaji Rp 1 juta akan cair bulan Agustus 2021, simak inilah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut 

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Adapun Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, BSU bukanlah program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.

Putri memaparkan, perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin.

"Agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," tegas Putri.

Baca juga: SOSOK Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Ini Pesan Almarhum untuk Anak Cucu

Untuk itu, Putri meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.

Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.

Putri menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.

"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," ujar Putri.

Baca juga: Permintaan Oksigen Naik 400 Persen, Stok Semakin Menipis di Gudang CV BBS  

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved