Dokumen yang Wajib Dibawa saat Melakukan Perjalanan Transportasi Selama PPKM Level 1-4
Ingin melakukan perjalanan transportasi selama PPKM berlangsung? Simak persyaratan yang sesuai aturan Satgas Covid-19
TRIBUNLOMBOK.COM - Ingin melakukan perjalanan transportasi selama PPKM berlangsung? Simak persyaratan yang sesuai aturan Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga," ungkap Ganip dalam SE, dikutip dari setkab.go.id, Selasa (27/7/2021).
Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
Baca juga: Sempat Bahagia Rayakan Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Tertunduk Minta Maaf
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan 3
a) Transportasi Udara
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
Baca juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dengan 4, Terdapat Kelonggaran di Level 3
b) Transportasi Darat dan Kapal
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.