Perpanjangan Status PPKM Darurat Kota Mataram Ditentukan Awal Pekan
Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram diperpanjang atau tidak akan ditentukan, Senin (19/07/2021)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram diperpanjang atau tidak akan ditentukan, Senin (19/07/2021), awal pekan mendatang.
Hal itu terungkap dalam video confrence evaluasi pembahasan perpanjangan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (17/7/2021).
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana bersama tim mengikuti rapat evaluasi tersebut dari kantornya secara online.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa dalam rilisnya menjelaskan, dalam pertemuan itu tersebut disepakati penentuan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Mataram ditentukan Senin mendatang.
”Dengan pertimbangan sinkroniasi data kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali yang ditetapkan dalam status PPKM Mikro dan PPKM Darurat,” katanya, Sabtu (17/7/2021).
Hasil sinkronisasi data menjadi rujukan pemerintah pusat menentukan status baru bagi kabupaten/kota.
Apakah daerah itu berstatus PPKM Mikro atau PPKM Darurat.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, Dandim 1606/Mataram, Asisten I Kota Mataram dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mataram.
Ia berharap selama berstatus PPKM Darurat, warga tetap mematuhui aturan yang diterapkan pemerintah.
(*)