Calon Penumpang Pesawat NTB hanya Bisa Tes PCR di 8 Laboratorium Ini
Surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 sebagai syarat penerbangan di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.
Serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Budi, dalam siaran tertulis di laman resmi Kemenkes RI, Senin (12/7).
Daftar 742 laboratorium pemeriksa itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Pemuda di Bima Nekat Jambret Ponsel, Akui Terpaksa untuk Tambahan Modal Nikah
Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 terdiri dari laboratorium klinik, laboratorium dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Kemudian balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri non perguruan tinggi.
Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan.
Paling tidak Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Serta memiliki sumber daya manusia yang kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)