Sanksi Pidana Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, Pemprov: Karena Filosofinya Pencegahan
Sanksi administratif dan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dihapus.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Ada pun pasal pendanaan upaya pencegahan anak, tetap diatur pada pasal 28 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Namun disebutkan secara jelas di ayat 2, alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Perubahan pasal substantif dalam perda pencegahan perkawinan anak tersebut membuat aktivis anak di NTB kecewa.
Perubahan tersebut membuat aturan yang dibuat pemerintah dinilai tidak akan berarti apa-apa.
Baca juga: Wisatawan di NTB Dapat Rapid Test Gratis, Bawa Bukti Menginap ke Dua Lokasi Ini
Sebab regulasi tersebut tidak akan efektif mencegah perkawinan anak di NTB.
Terkait penjelasan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, logika pemerintah agak aneh.
”Waktu belajar hukum pidana di semester 2, dijelaskan bahwa salah satu fungsi sanksi adalah untuk pencegahan orang tidak melakukan perbuatan yang dilarang,” katanya.
Sanksi harus tetap diatur agar orang tua atau para pihak tidak dengan mudah menikahkan anaknya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)