BREAKING NEWS - Kota Mataram Segera Terapkan PPKM Darurat Setelah Temuan Kasus Covid-19 Varian Delta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat segera diberlakukan di Kota Mataram, mengingat muncul kasus covid-19 varian delta
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENYEKATAN: Petugas kepolisian melakukan penyekatan terhadap rombongan warga yang hendak merayakan Lebaran Topat ke Kota Mataram, Kamis (20/7/2021).
”Harus ada produk hukum yang akan dikeluarkan wali kota,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan PPKM darurat, maka semua ketentuan pembatasan seperti di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan.
”Kita masyarakat harus siap,” katanya.
Dalam PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi. Tetapi tidak semua sektor ditutup.
Sektor esensial seperti distribusi logistik dan kebutuhan pokok tidak akan terganggu.
”Aktivitas non esensial yang harus ditutup,” katanya.
Misalnya, beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang keramaian tidak boleh lagi digelar.
Juga ada ketentuan batas waktu beraktivitas. Pada jam-jam tertentu toko harus tutup.
(*)
Halaman 2 dari 2