Polresta Mataram Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Ciduk 2 Pria Sedang Asik Nyabu

atuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap MW (48) dan JA (44) saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di Pengempel Indah, Mandalika.

(Dok. Polresta Mataram)
DITANGKAP: Dua orang pengguna narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Mataram di Pengempel Indah, Senin (5/7/2021). (Dok. Polresta Mataram) 

“CAE masih kita kejar,” jelasnya.

Baca juga: VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga

Berdasarkan hasil tes urine, MW dan JA positif menggunakan narkoba jenis sabu.

”Mereka menggunakan sabu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Yogi mengatakan, MW dan JA kini masih ditahan di markas Polresta Mataram karena masih dilakukan pengembangan.

MW dan JA dijerat pasal 127 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)  

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved