Polresta Mataram Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Ciduk 2 Pria Sedang Asik Nyabu
atuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap MW (48) dan JA (44) saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di Pengempel Indah, Mandalika.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Dok. Polresta Mataram)
DITANGKAP: Dua orang pengguna narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Mataram di Pengempel Indah, Senin (5/7/2021). (Dok. Polresta Mataram)
“CAE masih kita kejar,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga
Berdasarkan hasil tes urine, MW dan JA positif menggunakan narkoba jenis sabu.
”Mereka menggunakan sabu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Yogi mengatakan, MW dan JA kini masih ditahan di markas Polresta Mataram karena masih dilakukan pengembangan.
MW dan JA dijerat pasal 127 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)