Berita Lombok

Pegawai Bank di Mataram Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 200 Juta

Oknum pegawai bank swasta di Kota Mataram diduga menggelapkan uang tetangganya yang nitip setoran, uang Rp 200 juta dipakai sendiri

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polresta Mataram
BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti surat perjanjian dan buku tabungan dalam kasus penipuan nasabah bank, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pegawai salah satu bank swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AN harus berurusan dengan polisi.

Pria berusia 43 tahun ini diduga menggelapkan uang tetangganya yang menitip setoran tabungan Rp 200 juta.

”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tapi digunakan untuk membuka usaha,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (8/7/2021).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban.

Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru.

Kemudian mengajak tetangga menjadi nasabahnya di bank tersebut.

Baca juga: Insiden Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, MUI NTB Beri Saran untuk Warga Agar Lebih Bijak

Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Sopir di PT Maulana Raya Lombok, Dibuka hingga 14 Juli 2021

“Korban percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta.

”Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku,” jelasnya.

Tapi uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank.

Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi.

”Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan.

Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban berupaya menagih AN.

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian Perhubungan 2021 Lulusan SMA/SMK, Dibuka 149 Teknisi Listrik dan Jaringan

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan BPK 2021 untuk Lulusan D3 hingga S1

”Tetapi uang tidak kunjung diberikan,” jelasnya.

AN berupaya melakukan perdamaian sejak Februari 2017, dengan jaminan uang dikembalikan.

”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

AN pun berusaha mencicil.

Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta.

Dalam perjanjiannya, pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

”Namun sisa Rp128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah.

Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya.

”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Mataram.

AN terancam dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).1

Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved