Berita Lombok
Setelah Mediasi, Warga Dua Desa di Lombok Tengah Diminta Menahan Diri
Setelah memediasi dua kelompok warga yang terlibat konflik, tim Polres Lombok Tengah menemui kepala Desa Ketara dan Desa Rambitan, Kecamatan Pujut
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Setelah memediasi dua kelompok warga yang terlibat konflik, tim Polres Lombok Tengah menemui kepala Desa Ketara dan Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (22/6/2021).
Kasat Binmas Polres Lombok Tengah I Gusti Lanang Wijana mengunjungi kantor masing-masing desa.
”Kunjungan ke dua kepala desa ini untuk silaturrahim dan koordinasi,” kata Gusti Lanang, dalam keterangan persnya, Selasa (22/6/2021).
Dalam kunjungan itu, polisi mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan tetap mematuhi proses hukum.
Baca juga: 127 Juru Parkir Terjaring Razia Premanisme di Mataram, Potensi Pendapatan Daerah Bocor?
”Soal tuntutan warga, kami himbau masyarakat percayakan proses hukum itu kepada aparat," kata Kasat Binmas didampingi Kaur Bin Ops Binmas Ipda Jalaludin.
Ketegangan antar dua kelompok warga tersebut dipicu insiden penganiayaan terhadap salah seorang warga.
Tonton juga:
Kasus itu kini tengah ditangani kepolisian.
Polres meminta kedua kepala desa berperan aktif membantu kepolisian agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan
"Bantu kami mengungkap kasus tersebut dengan memberikan informasi. Keterangan atau petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku," ujarnya.
Kasat Binmas juga mengharapkan para kepala desa menjelaskan kepada warga tetap bersabar.
Tidak terpancing dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak timbul permasalahan yang baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho bersama Dandim 1620 Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan memediasi warga Desa Ketara dan Rambitan.
Proses mediasi berlangsung di aula Kantor Camat Pujut, Senin (21/6/2021), pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Tukang Ojek Tewas di Kamar Kos Sumbawa Barat, Polisi Temukan Obat Herbal di Samping Mayat
Proses mediasi tersebut dihadiri Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620, Kabag Ops Lombok Tengah, Camat Pujut, Kades Ketare, Kades Rembitan, dan perwakilan tokoh masyarakat dua desa.
Dalam mediasi tersebut, polisi meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri sambil menunggu proses hukum.
Aparat kepolisian akan segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.
(*)