PNS Kejebak Pinjaman Online, Terdesak Pinjam Rp 900 Ribu Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta

Editor: wulanndari
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNLOMBOK.COM- Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta.

Seorang PNS di Boyolali berinisial S (43) harus menanggung beban utang yang besar lantaran terjerat pinjaman online ilegal. 

Padahal, awalnya S hanya meminjam uang Rp 900 ribu dari sebuah aplikasi pinjaman online

Korban S bercerita pada wartawan, awalnya dia meminjam uang secara online lantaran kepepet butuh. 

Informasi pinjaman online ini dia ketahui dari media sosial Facebook.

Baca juga: Remaja Curi Kotak Amal untuk Top Up Game Online, Ngaku Belajar dari YouTube

Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan. 

"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).

Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu. 

Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.

"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya. 

Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya. 

Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjaman online

"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved