Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya
Berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA pun melakukan pemerasan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Polresta Mataram
PEMERASAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara dengan pelaku MA, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.
(*)
Berita Terkait