2 Pria Ancam Bunuh Kapolsek karena Dangdutan Dibubarkan, Kini Pelaku Terancam Dipenjara
Dua pria ancam bunuh Kapolsek saat acara musik dangdutan dibubarkan karena langgar protokol kesehatan kini diamankan
TRIBUNLOMBOK.COM - Dua pria ancam bunuh Kapolsek saat acara musik dangdutan dibubarkan karena langgar protokol kesehatan kini diamankan.
Keduanya diketahui masing-masing bernama Safari (39) dan Adi Kurniawan.
Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Baca juga: Warga Tenggelamkan Bangkai Hiu Paus Pilot yang Terdampar di Lombok Utara
Baca juga: MUA Bocorkan Lokasi Pertunangan Rizky Billar dan Lesty Kejora, Beda Tempat dengan Lokasi Akad
Sedangkan giat yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilaksanakan di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu, (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar.
Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.
Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.
Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.
Baca juga: Gaji ke-13 Bagi 26.910 ASN Pusat dan TNI-Polri di NTB Mulai Cair
Baca juga: Kapal Feri Seruduk Dermaga I Pelabuhan Lembar, Aktivitas Bongkar Muat Ditutup Sementara
Baca juga: Bobby Menantu Jokowi Kembali Beda Pendapat dengan Gubernur Edy, Kini soal Sekolah Tatap Muka
Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.
"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).
Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan.
Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
Baca juga: Penampilan Zaskia Gotik Kembali Langsing Seperti saat Gadis, Ini Tips Dietnya
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya," Kata dia.
"Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria Asal Boyolali Ancam Bunuh Polisi, Gegara Acara Dangdutan Mau Dibubarkan: Pelaku Langgar Prokes
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)