Viral

VIRAL Nota Jajan di Kedai Wilayah Puncak Bogor Mi Instan Capai Rp 54 Ribu, Camat Cisarua Cek Lokasi

Viral nota jajan di Kedai Puncak Bogor harga mahal dan salah hitung, mi instan capai Rp 54 ribu

Editor: wulanndari
ISTIMEWA
Nota jajan di kedai wilayah Puncak Bogor 

"Tetapi saya nyatakan oknum tersebut belum masuk dalam paguyuban kami, karena oknum tersebut ternyata adalah pemilik baru dari pemilik lama yang baru dialihkan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Kamis (27/5/2021).

Pedagang itu, lanjut Adi, baru berjualan sekitar dua bulan lalu.

Baca juga: Viral Curhatan Wisatawan Dipaksa Sewa Jip Wisata ke Petilasan Mbah Maridjan, Asosiasi Jip Buka Suara

Ia meneruskan tempat pemilik lama yang tak sanggup melanjutkan usahanya karena terdampak pandemi Covid-19.

Papan Jalan Malioboro
Papan Jalan Malioboro. (Tribunjogja.com/Bramasto Adhy)

Adi mengungkapkan, si pedagang tak tahu adanya paguyuban.

Si pedagang juga tak berkoordinasi setelah pengambilalihan manajemen tempat makan itu.

Ia pun dikenai sanksi dan mendapat pembinaan dari FKKP.

"Agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kami dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang di wilayah tersebut dan kami akan adakan penyuluhan ketertiban untuk semua PKL yang ada di Perwakilan," pungkasnya.

Imbas Viralnya Harga Pecel Lele Mahal di Kawasan Malioboro

Tiga tempat usaha di Jalan Perwakilan, Yogyakarta, ditutup sementara setelah video soal harga pecel lele mahal viral di media sosial.

Ketiga tempat itu terindikasi melakukan pelanggaran, yakni mematok harga secara tak wajar dan menerapkan cara berjualan yang menjebak.

"(Pesan) pecel lele kok cuma dikasih lele thok (saja), itu nggak boleh lagi."

"Kalau pecel lele ya komplit," tegas Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, usai meninjau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Sabtu (29/5/2021), dilansir Tribun Jogja.

Heroe menambahkan, sanksi terberat pada para pedagang yang melanggar adalah penutupan tempat usaha secara permanen.

Pasalnya, kata Heroe, berjualan dengan cara menjebak berpotensi membuat nama Malioboro menjadi jelek.

"Ini sudah kesepakatan kita semua kalau ada yang melanggar dan ada yang membuat Malioboro tidak baik di mata orang ya kena sanksi," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved