Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini

Editor: Wulan Kurnia Putri
freepik
ilustrasi mandi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah bacaan niat dan tata cara mandi wajib atau mandi junub.

Mandi wajib atau mandi junub ditujukan untuk bersuci dari hadas besar bagi umat Muslim.

Dalam Islam, umat muslim diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid bagi seorang perempuan.

Ustaz Abdul Somad mengatakan dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube TamanSurga.Net, apabila mandi wajib yang terpenting ialah seluruh tubuh harus basah.

"Asalkan sudah basah semua, itu sah. Mau dimulai darimana saja, itu terserah," ujarnya.

Sementara itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi, dikatakan jika mandi wajib bagi pria adalah menyela pangkal rambut, sedangkan untuk wanita tidak perlu melakukan hal tersebut.

Baca juga: Keistimewaan Bulan-bulan Kamariah, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Diperlakukan Seperti Ini Oleh Istrinya saat Resepsi Pernikahan, Netizen Ngaku Iri

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Dari Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub,

beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat.

lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala.

Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Al Bukhari).

Dari terjemahan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa tata cara mandi wajib bagi pria sebagai berikut:

1. Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

2. Ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved