Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu ke Karang Bagu Mataram akhirnya Ditangkap

Pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB.

(Dok. Polresta Mataram)
DITANGKAP: Tiga orang tersangka pengedar narkoba ditunjukkan dalam keterangan pers di Polresta Mataram, Selasa (25/5/2021). (Dok. Polresta Mataram) 

"Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita soal kasus narkoba di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved